8 Negara Miskin Paling Berbahaya di Dunia
ILC, Jakarta - Setiap tahunnya, lembaga riset yang bermarkas di Inggris The Legatum Institute merilis Global Prosperity Index yang berisi tingkat kemakmuran sebuah negara. Di tahun kesebelasnya, survei Legatum Institute juga mengeluarkan daftar negara termiskin dan paling berbahaya di dunia.
Ukuran kemakmuran suatu negara didapat Legatum Institute dengan mmenilai 104 variabel berbeda. Beberapa variabel tersebut di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita dari penduduk.
Selain itu, jumlah pengangguran dan toleransi sosial juga jadi variabel yang diperhitungkan.Ratusan variabel tersebut kemudian dikategorikan dalam beberapa sub indeks yakni kualitas ekonomi, lingkungan bisnis, pendidikan, kesehatan, keamanan, kebebasan, dan juga lingkungan. Hasilnya ternyata banyak negara yang memiliki indeks di bawah rata-rata.
1. 8 Negara Termiskin Paling Berbahaya di Dunia
Setiap tahunnya, lembaga riset yang bermarkas di Inggris The Legatum Institute merilis Global Prosperity Index yang berisi tingkat kemakmuran sebuah negara. Di tahun kesebelasnya, survei Legatum Institute juga mengeluarkan daftar negara termiskin dan paling berbahaya di dunia.
Ukuran kemakmuran suatu negara didapat Legatum Institute dengan mmenilai 104 variabel berbeda. Beberapa variabel tersebut di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita dari penduduk.
Selain itu, jumlah pengangguran dan toleransi sosial juga jadi variabel yang diperhitungkan.Ratusan variabel tersebut kemudian dikategorikan dalam beberapa sub indeks yakni kualitas ekonomi, lingkungan bisnis, pendidikan, kesehatan, keamanan, kebebasan, dan juga lingkungan. Hasilnya ternyata banyak negara yang memiliki indeks di bawah rata-rata.
2. 1 April, Pembelian Barang Jumlah Besar Wajib Sertakan Identitas
Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib memberikan informasi atau identitasnya mulai 1 April 2018. Ketentuan tersebut sempat tertunda lantaran seharusnya berlaku 1 Desember 2017.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menerangkan, untuk pembuatan faktur pajak, maka Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menggunakan e-faktur. Di sana, terdapat ketentuan mencantumkan identitas pembeli termasuk NPWP.
Kenyataannya, ada pembeli terutama orang pribadi tidak mau atau mengaku tidak memiliki NPWP.
"Kami mengindikasikan ini sudah berjalan cukup lama. Dan pembeliannya tidak sedikit. Pembeliannya miliaran, orang ke pabrik beli barang, tetapi jumlahnya besar tapi dia bilang tak punya NPWP," kata dia di Kantor Pusat DJP Jakarta, Jumat 5 Januari 2018.
3. Ingat, Bayar Gaji di Bawah UMP Siap-Siap Kena Pidana
Upah minimum provinsi (UMP) 2018 mulai berlaku pada 1 Januari. Dengan penetapan UMP ini, maka setiap perusahaan wajib membayar gaji pekerjanya minimal sebesar upah minimum yang berlaku.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya menegaskan ada mekanisme sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang tidak membayar gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan. Sanksi tersebut mulai dari teguran hingga pidana.
"Kalau membayar tidak sesuai dengan upah minimum ya pidana," ujar dia di Jakarta, Jumat 5 Januari 2018.
Meski demikian, ujar Hanif, pemerintah juga menyediakan mekanisme penangguhan pembayaran gaji sesuai UMP bagi perusahaan yang benar-benar tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum tersebut.
Sumber : http://bisnis.liputan6.com
No comments: