Hukuman Berat bagi Pedofil
ILC, Jakarta - Kepolisian Resort Kota Tangerang mengungkap kasus pedofilia yang menelan korban 25 anak. Tersangka pedofil atau pelaku pedofilia berinisial WS alias Babeh ditangkap di Kampung Sakem, Tangerang, 20 Desember 2017. Dia mengaku menjalankan aksinya sejak April 2017.
Modus yang dijalankan Babeh, berpura-pura menjadi dukun yang mempunyai ajian semar mesem dan mampu membuat suara menjadi merdu. Babeh pun berjanji mengajarkan ajian itu ke para korbannya. Syaratnya, para korban harus memberi mahar uang atau bersedia disodomi.
Atas perbuatannya, Babeh dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dalam paling lama 15 tahun.
Jaringan Pedofilia
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan, 3 Januari 2018. Kedatangan KPAI untuk membahas kasus human trafficking atau perdagangan anak di bawah umur, yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebagai pelanggannya.
Anak-anak jalanan yang usianya masih di bawah umur ini dijual kepada WNA sebagai pemuas nafsu seksual mereka. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap satu WN Jepang bernama Ando Akira (49) yang merupakan pedofil.
KPAI menduga, pengguna dan perantara dalam kasus ini juga terlibat dalam jaringan pedofilia internasional.
Medsos Kelompok Pedofil
Sementara itu, kelompok diduga pedofil kembali mencuat di jejaring maya. Agustus 2017 lalu, grup Facebook bernama 'Penggemar kaos dalam singlet anak SD' membuat resah.
Fanpage ini memposting anak kecil dengan berbagai pose yang hanya mengenakan kaos dalam singlet. Mengonfirmasi adanya temuan tersebut, Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu mengatakan, masih mendalaminya.
Dari informasi yang dihimpun, grup jejaring sosial kerap disusupi komentar-komentar yang diduga dilakukan oleh pedofil dengan kalimat bernada cabul. KPAI pun terus mendalami kelompok meresahkan ini.
Sumber : http://news.liputan6.com
No comments: