Perasaan Ahok Usai Gugat Cerai Veronica
ILC, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengungkapkan ada kesedihan yang dirasakan kliennya atas keputusannya itu.
"Sedih pastilah. Siapa yang mau terjadi perceraian, pasti enggak ada," tutur Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Kapan Disidangkan?
Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengatakan, jika nantinya bermaksud mediasi, maka keduanya mesti hadir tatap muka.
"Ya, dia (Ahok) harus datang. Bagaimana caranya. Dia sudah punya kuasa, mewakili kepentingan penggugat," tutur Jootje di PN Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).
Menurut Jootje, hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016. Apa yang tertulis tentunya ada konsekuensi hukum.
"Untuk materi gugatan itu hal yang sifatnya khusus. Pemeriksaannya saja tertutup untuk umum, jadi hal-hal yang sifatnya privat nanti saja," jelas dia.
Diserahkan Majelis Hakim
Untuk gelaran sidang sendiri, biasanya akan dimulai satu minggu setelah berkas yang diserahkan penggugat rampung.
Sementara, proses tahapan diserahkan ke majelis hakim yang menangani.
"Kemudian dia (majelis hakim) akan menetapkan pemeriksaannya. Setelah dia menerima berkas perkara tersebut, kewenangan dari majelis menetapkan hari persidangan (gugatan perceraian Ahok-Veronica Tan). Hari persidangan kapan, nanti dikonfirmasi lebih lanjut," Jootje menandaskan.
Sumber : http://news.liputan6.com
No comments: