Nahkoda Kapal Jadi Tersangka Kasus Tumpahan Minyak di Kalimantan


ILC, Polisi menetapkan nahkoda kapal MV Ever Judger bernama Zhang Deyi (50) sebagai tersangka dalam insiden tumpahan minyak di perairan Balikpapan, Kalimantan Timur. Zhang terbukti lalai hingga mengakibatkan pipa milik pertamina itu patah dan mengalami kebocoran.

"Nahkoda sudah tersangka karena lalai dalam mengemudikan kapal itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto kepada kumparan (kumparan.com), Minggu (6/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan dan uji labolatorium forensik Polri, tumpahan minyak itu diketahui berasal dari pipa pertamina yang patah akibat tertimpa jangkar kapal MV Ever Judger.  


Setyo menjelaskan, saat itu Zhang hendak menurunkan jangkar kapal seberat kurang lebih 20 ton. Namun, saat diturunkan, jangkar itu tepat mengenai saluran pipa minyak milik pertamina hingga akhirnya terjadi kebocoran.

"Menurut pengakuannya dia baru sekali ke Indonesia sehingga tidak hafal medan. Tapi tetap dia lalai sehingga kita tingkatkan statusnya jadi tersangka," ucap Setyo.

Setyo juga mengatakan, polisi tidak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus ini masih akan bertambah. Sebab, saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung.

"Ya tentu (masih bisa bertambah) ini kan masih proses," ucap Setyo.

Tumpahan minyak di Teluk Balikpapan terjadi setelah kebakaran kapal pada Sabtu (31/3). Selain menyebabkan bencana lingkungan, dua nelayan tewas dan tiga nelayan lainnya dinyatakan hilang akibat peristiwa ini.



Sumber : https://today.line.me/

No comments:

Powered by Blogger.